Friday, March 23, 2012
PDIP Nilai Ilegal Pengerahan TNI dalam Pengamanan Demo BBM
Jakarta, Pengerahan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi yang menolak rencana pemerintah menaikan harga BBM menuai kritik. Pengerahan TNI tersebut dinilai tindakan ilegal.
"Tindakan yang ilegal karena bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI disebutkan bahwa tugas TNI untuk melakukan operasi militer selain perang seperti membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujar anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Basarah mengatakan, dalam penjelasan pasal 5 UU TNI disebutkan, yang dimaksud berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik Pemerintah bersama-sama DPR. Kebijakan itu dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara Pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi demonstrasi rakyat dan mahasiswa yang menolak BBM kemarin tanpa lebih dulu meminta persetujuan DPR sesuai mekanisme UU adalah berlawanan dengan hukum dan ilegal," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Basarah, jangan lagi menggunakan TNI untuk menghadapi aksi-aksi demonstrasi rakyat dan mahasiswa sebelum mendapatkan persetujuan politik bersama dengan DPR sesuai perintah UU.
"Saya juga menilai belum saatnya TNI dilibatkan menghadapi aksi-aksi demonstrasi yang menolak kenaikan BBM karena aksi-aksi demo tersebut masih dalam tahap yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. Biarkan Polri melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai UU Polri," tutur Wasekjen PDIP ini.
"Ke depankan pendekatan persuasif terutama dalam meyakinkan rakyat bahwa pilihan menaikan BBM adalah betul-betul untuk kepentingan rakyat, bukan untuk motif politik menaikan citra Pemerintah dan menguntungkan Partai Demokrat," tutupnya.
"Tindakan yang ilegal karena bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI disebutkan bahwa tugas TNI untuk melakukan operasi militer selain perang seperti membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujar anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Basarah mengatakan, dalam penjelasan pasal 5 UU TNI disebutkan, yang dimaksud berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik Pemerintah bersama-sama DPR. Kebijakan itu dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara Pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi demonstrasi rakyat dan mahasiswa yang menolak BBM kemarin tanpa lebih dulu meminta persetujuan DPR sesuai mekanisme UU adalah berlawanan dengan hukum dan ilegal," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Basarah, jangan lagi menggunakan TNI untuk menghadapi aksi-aksi demonstrasi rakyat dan mahasiswa sebelum mendapatkan persetujuan politik bersama dengan DPR sesuai perintah UU.
"Saya juga menilai belum saatnya TNI dilibatkan menghadapi aksi-aksi demonstrasi yang menolak kenaikan BBM karena aksi-aksi demo tersebut masih dalam tahap yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. Biarkan Polri melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai UU Polri," tutur Wasekjen PDIP ini.
"Ke depankan pendekatan persuasif terutama dalam meyakinkan rakyat bahwa pilihan menaikan BBM adalah betul-betul untuk kepentingan rakyat, bukan untuk motif politik menaikan citra Pemerintah dan menguntungkan Partai Demokrat," tutupnya.
Labels:
Kabar Nasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Berita Desa.Ratusan warga dari dua desa masing-masing. Desa Ciharashas, dan Desa Rahong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur terganggu aktif...
-
Berita Desa. Untuk menghilangkan rasa penat banyak cara dilakukan, seperti dilakukan Kepala Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Cianjur, Tamyi...
-
Jakarta,KabarIndonesia - Panitia Seleksi Pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) yang diketuai Menteri Keuanga...
-
CIANJUR, (HC online) .- Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Cianjur mulai marak. Polres Cianjur berhasil menangkap ...
-
Foto : Website Desa CIANJUR-Upaya pemerintah dalam program pemberdayaan masyarakat desa terus dilakukan. Salah satu diantaranya Pemberdaya...
0 comments:
Post a Comment